Warga Minta Kapolres AKBP Fajar Gemilang Tertibkan Siswa Pengendara Motor di Losarang Karena Langgar Aturan Gubernur Jabar
Juli 14, 2025
INDRAMAYU – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan larangan tegas bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah.
Namun, kenyataannya di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, aturan tersebut seolah tak digubris.
"Pemandangan anak-anak berseragam sekolah mengendarai sepeda motor di pagi hari masih mudah ditemui di jalanan Losarang."
Aturan tersebut diumumkan langsung oleh Dedi Mulyadi usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, pada Jumat 2 Mei 2025. Kemarin
Dalam keterangannya kepada wartawan, Dedi menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya anjuran, tetapi harus ditegakkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan HP," tegas Dedi. Ia juga menambahkan bahwa untuk siswa SMA, larangan berlaku bagi mereka yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun ironisnya, imbauan yang berbasis hukum tersebut belum sepenuhnya mendapat dukungan atau pengawasan yang memadai di lapangan.
Di Kecamatan Losarang, banyak siswa SMP yang masih bebas mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa helm, tanpa SIM, bahkan sebagian besar kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat seperti STNK.
Padahal, Dedi menegaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan memenuhi standar keselamatan berkendara.
Artinya, siswa yang belum cukup umur secara hukum tidak boleh mengemudikan kendaraan di jalan raya.
“Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan,” kata Dedi. Pernyataannya mengindikasikan bahwa lemahnya kontrol dan kesadaran masyarakat menjadi penghambat implementasi kebijakan yang sebenarnya bertujuan untuk keselamatan anak-anak.
Warga Losarang pun mengakui bahwa kebiasaan anak sekolah membawa motor sudah menjadi hal biasa. Salah seorang warga, yang enggan namanya di tulis
Ia mengatakan, “Ya hampir tiap pagi kita lihat anak SMP naik motor ke sekolah, kadang berboncengan tiga. Kadang mereka ngebut juga, bahaya sebenarnya, tapi orang tuanya juga kadang membiarkan.”
Salah satu Kepala sekolah di Kecamatan Losarang yang enggan disebutkan namanya juga mengakui pihak sekolah kesulitan menegakkan aturan tersebut karena tidak memiliki kewenangan langsung di jalan raya.
“Kami sudah menyampaikan larangan kepada siswa dan orang tua, tapi tetap saja banyak yang membandel. Pengawasan harus dilakukan juga oleh aparat dan orang tua di rumah,” ujarnya. Kepada awak media Senin 14 Juli 2025
Para orang tua di sisi lain mengaku membiarkan anak-anaknya membawa motor karena alasan praktis. Banyak yang beralasan tidak sempat mengantar anak ke sekolah karena harus bekerja. “Kalau nggak naik motor, anak saya telat terus. Jarak sekolahnya juga jauh,”
Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar antara regulasi dan pelaksanaannya di tingkat bawah. Tanpa sinergi antara pihak sekolah, orang tua, kepolisian, dan aparat pemerintah desa, aturan gubernur tersebut akan sulit untuk ditegakkan secara efektif.
Aturan yang bertujuan baik ini membutuhkan komitmen semua pihak. Jika tidak, maka keselamatan anak-anak akan terus dipertaruhkan. Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Losarang dan daerah lainnya di Jawa Barat berbenah dan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan disiplin, sesuai semangat Hardiknas yang digaungkan oleh pemerintah.***