HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jurnalis di Pagar Alam Jadi Korban Penganiayaan, IWO Indonesia Desak Polisi Bertindak Tegas


Kekerasan terhadap insan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang wartawan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh seorang oknum kontraktor pada Senin (8/12/2025). Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas karena kembali menunjukkan rentannya jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Korban, Kipri Herdiansyah, yang merupakan jurnalis media online sekaligus Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Pagar Alam, mengalami luka serius akibat tindakan brutal pelaku berinisial RL. Serangan yang terjadi di depan rumah pelaku di Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, itu menyebabkan korban menderita luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, serta lecet pada hidung dan bibir.

Insiden pemukulan bermula ketika korban menerima ajakan dari pelaku untuk datang ke lokasi. Setiba di depan rumah RL, pelaku diduga langsung melayangkan serangan fisik tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk berbicara. Kejadian tersebut membuat warga sekitar ikut panik dan segera melaporkan peristiwa itu.

Menurut penuturan korban, pelaku diduga tersinggung dengan pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan media tempatnya bekerja. Tanpa klarifikasi maupun mekanisme hak jawab, pelaku memilih melakukan aksi kekerasan yang kemudian berbuntut laporan polisi. Kasus ini menjadi salah satu insiden terbaru dalam rangkaian panjang kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Selatan.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Dr. NR Icang Rahardian, SH, MH, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan RL. Ia menyebut peristiwa itu sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

Icang menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi dan kekerasan merupakan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum. Ia juga menilai tindakan pelaku sebagai tindakan biadab dan mencederai kebebasan pers di Indonesia.

IWO Indonesia, lanjut Icang, meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia mendesak Polres Pagar Alam agar segera memproses laporan korban tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami meminta kasus ini menjadi perhatian penuh aparat. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dijadikan sasaran kekerasan,” ujar Icang dalam keterangannya kepada media pada Selasa (9/12/2025).

Icang juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan siap berdiri di garda terdepan dalam membela jurnalis yang menjadi korban kekerasan, termasuk mengawal laporan polisi bernomor LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN.

Sebagai langkah lanjutan, Icang memerintahkan Ketua DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan untuk segera menyampaikan Laporan Informasi ke Polda Sumsel. Langkah ini dilakukan agar kasus tersebut mendapat atensi khusus dari Kapolda Sumatera Selatan dan dapat ditangani secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar