DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Outsourcing Disebut Dibatasi 4 Bidang
JAKARTA – Nasib pekerja alih daya atau outsourcing menjadi sorotan setelah DPR RI disebut mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Aturan tersebut menjadi perhatian karena mencakup pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing serta hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut empat bidang pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing, yakni katering, jasa keamanan, jasa kebersihan, dan pengemudi.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, hak pekerja alih daya yang terkena PHK juga menjadi bagian penting dalam pembahasan aturan tersebut. Pekerja disebut berhak mendapatkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini berpotensi memengaruhi hubungan kerja antara pekerja, perusahaan penyedia jasa alih daya, dan perusahaan pengguna jasa. Karena itu, pekerja maupun pelaku usaha perlu mencermati ketentuan resmi beserta aturan pelaksanaannya.
Ini 4 Bidang Pekerjaan yang Disebut Bisa Menggunakan Outsourcing
Said Iqbal menyebut empat bidang pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya dalam aturan baru tersebut. Keempatnya meliputi:
Katering, yaitu penyediaan makanan untuk kebutuhan perusahaan.
Sekuriti, yakni layanan keamanan dan penjagaan fasilitas.
Cleaning service, atau jasa kebersihan lingkungan kerja.
Driver, yaitu layanan pengemudi untuk mendukung operasional perusahaan.
Pembatasan ini menjadi salah satu poin yang banyak diperhatikan karena berpengaruh terhadap penggunaan tenaga outsourcing di berbagai sektor usaha. Pengaturan tersebut diarahkan untuk memperjelas pekerjaan yang dapat diserahkan kepada penyedia jasa alih daya.
Meski demikian, rincian penerapan pembatasan tersebut tetap perlu merujuk pada ketentuan resmi dalam undang-undang dan aturan pelaksanaannya.
Pekerja Outsourcing yang Kena PHK Berhak atas Pesangon
Selain pembatasan bidang pekerjaan, hak atas pesangon bagi pekerja outsourcing yang terkena PHK juga menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Said Iqbal menjelaskan bahwa pekerja alih daya kini berhak memperoleh pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungannya berkaitan dengan masa kerja dan ketentuan hubungan kerja yang diatur dalam regulasi tersebut.
Hak ini penting bagi pekerja karena berakhirnya hubungan kerja dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi mereka. Dengan adanya ketentuan pesangon, pekerja diharapkan memperoleh kepastian mengenai kompensasi ketika mengalami PHK.
Namun, nominal pesangon yang diterima tidak serta-merta sama untuk setiap pekerja. Perhitungan dan pemenuhannya harus mengacu pada aturan resmi serta kondisi hubungan kerja masing-masing.
Bagaimana Dampaknya bagi Pekerja dan Perusahaan?
Pemberlakuan aturan baru ini perlu dicermati oleh pekerja, perusahaan penyedia tenaga alih daya, maupun perusahaan pengguna jasa.
Bagi pekerja, perubahan tersebut berkaitan dengan kepastian hak dan perlindungan ketika hubungan kerja berakhir. Sementara bagi perusahaan, pembatasan bidang outsourcing dapat memengaruhi cara memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan mengelola kegiatan operasional.
Penerapan aturan juga menjadi faktor penting. Ketentuan yang tertulis dalam undang-undang perlu diikuti dengan pemahaman yang tepat, pengawasan, serta pelaksanaan kewajiban oleh pihak-pihak yang terlibat.
Karena itu, pekerja sebaiknya memahami perjanjian kerja dan hak yang dimiliki, sedangkan perusahaan perlu memastikan praktik ketenagakerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 menjadi perkembangan penting dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Seberapa besar perubahan ini meningkatkan kesejahteraan pekerja akan bergantung pada penerapan aturan dan pemenuhan hak di lapangan.***
