HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi Serentak 15 Oktober 2026, Zulhas Pastikan Kesiapan Layanan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan pemerintah terus memeriksa kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjelang agenda operasionalisasi serentak pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pemerintah menekankan bahwa kesiapan koperasi tidak hanya dilihat dari berdirinya bangunan dan tersedianya sarana pendukung. Lebih dari itu, koperasi harus mampu menjalankan usaha secara profesional, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.

Hal tersebut disampaikan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

“Kami pastikan kesiapan koperasi ini satu per satu. Pengelolaannya harus baik, layanan kepada masyarakat berjalan, dan manfaatnya dalam menyalurkan barang-barang subsidi bisa dirasakan langsung oleh warga,” kata Zulhas.

Kopdes Disiapkan Salurkan Barang Bersubsidi

Kopdes Merah Putih dirancang untuk memperkuat distribusi kebutuhan pokok dan sejumlah barang bersubsidi agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

Produk yang disiapkan untuk mendukung pelayanan koperasi antara lain beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), minyak goreng, elpiji 3 kilogram, serta pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui keberadaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah berharap distribusi barang kebutuhan masyarakat dapat berlangsung lebih efektif.

Namun, pelaksanaan layanan tersebut tetap membutuhkan kesiapan pengelola, ketersediaan pasokan, dan mekanisme distribusi yang sesuai aturan agar manfaatnya dapat dirasakan warga.

Zulhas menegaskan, koperasi harus benar-benar beroperasi sebagai lembaga usaha yang mampu melayani kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memiliki bangunan atau fasilitas fisik.

Petani Didorong Mendapatkan Harga Gabah yang Layak

Selain menyalurkan kebutuhan pokok dan barang bersubsidi, Kopdes Merah Putih juga diarahkan untuk membantu pemasaran hasil pertanian.

Salah satu peran yang ditekankan adalah menghubungkan petani dengan Perum Bulog dalam penyerapan gabah. Melalui mekanisme tersebut, koperasi diharapkan dapat membantu petani memperoleh kepastian pasar dan mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak.

“Petani jangan sampai menjual gabah di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Nanti kalau desa itu ada panen, koperasi bisa membeli gabah dengan harga bagus, Rp6.500 per kilogram untuk kemudian diserap Bulog,” ujar Zulhas.

Skema tersebut diharapkan memberikan alternatif pemasaran bagi petani ketika musim panen tiba. Dengan adanya koperasi yang berperan sebagai penghubung, hasil pertanian diharapkan dapat terserap melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Meski demikian, pelaksanaan penyerapan gabah tetap perlu memperhatikan persyaratan kualitas, ketentuan harga yang berlaku, serta mekanisme pembelian dan penyaluran kepada Bulog.

Sebanyak 1.985 Koperasi Masuk Cakupan Pelayanan Bulog

Dalam perkembangan pelaksanaan program, Perum Bulog melaporkan sebanyak 1.985 Kopdes Merah Putih telah masuk dalam cakupan pelayanannya.

Jumlah tersebut terdiri atas 736 koperasi yang telah menerima pelayanan beras SPHP, sedangkan 1.249 koperasi lainnya masih berada dalam proses pelayanan.

Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan layanan koperasi masih berjalan secara bertahap. Kesiapan distribusi dan kelancaran pasokan menjadi bagian penting agar koperasi dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Pemerintah juga menyiapkan pengembangan layanan transaksi keuangan melalui BRILink untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengakses layanan perbankan.

Didukung Kendaraan Logistik dan Pengelolaan Profesional

Dari sisi distribusi, pemerintah memfasilitasi dukungan satu unit truk dan satu unit mobil pikap bagi setiap koperasi guna membantu pengangkutan barang dan memperlancar kegiatan usaha.

Pengelolaan Kopdes Merah Putih diarahkan berjalan secara profesional. Manajer bertanggung jawab atas kegiatan operasional dan usaha koperasi, sedangkan kepala desa menjalankan fungsi pengawasan dengan tetap melibatkan partisipasi anggota.

Pembagian peran tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola koperasi yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan anggota serta masyarakat.

Dengan agenda operasionalisasi serentak pada 15 Oktober 2026, pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi desa. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kesiapan pengelola, kelancaran distribusi, dan kemampuan koperasi memberikan layanan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.***

Posting Komentar