Mantan Sekwan DPRD Indramayu AF Ditahan Kejati Jabar, Kasus Korupsi Tunjangan Rp18,79 Miliar
INDRAMAYU – Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu memasuki babak baru. Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AF kembali ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (28/10/2026).
AF menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan. Dalam perkara yang mencakup Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 tersebut, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam penentuan besaran tunjangan yang berujung pada kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp18,79 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Berdasarkan siaran pers Kejati Jawa Barat Nomor PR-28/Kph.2/10/2026, AF ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2026.
Berawal dari Penentuan Besaran Tunjangan
Dalam kronologi penyidikan yang disampaikan Kejati Jabar, perkara tersebut bermula pada 2021. Saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S, yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut, disebut berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Untuk Tahun Anggaran 2022, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan bagi ketua DPRD, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.
Menurut penyidik, penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa didukung dokumen yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran. Penetapan itu juga disebut dilakukan sebelum proses penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, besaran anggaran yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut telah mengacu pada nilai tunjangan yang ditentukan sebelumnya.
Diduga Ada Penambahan 15 Persen dari Hasil Appraisal
Kejati Jabar selanjutnya mengungkap bahwa pada 2023 dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Dalam proses berikutnya, AF yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilampiri draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Berdasarkan keterangan penyidik dalam siaran pers tersebut, penambahan nilai diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Namun, menurut penyidik, pajak tersebut semestinya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan penyimpangan dalam penentuan besaran tunjangan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung dampak keuangan yang ditimbulkan.
Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar
Besaran kerugian dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan perbuatan para tersangka disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Atas perkara ini, AF disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, secara subsidiair, AF disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan AF menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung di Kejati Jawa Barat. Penyidik masih memiliki tahapan lanjutan untuk mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AF tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. AF juga tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
