Pemprov Jabar Siapkan Penertiban Manusia Silver, Pengemis, dan Pengamen di Lampu Merah
DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mendorong langkah terpadu untuk menangani aktivitas manusia silver, pengemis, serta pengamen berkostum yang beroperasi di persimpangan dan lampu merah. Penanganan ini diarahkan agar aktivitas tersebut tidak terus meluas di berbagai daerah.
Persoalan sosial tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Pemprov Jawa Barat dan para bupati serta wali kota se-Jawa Barat di Depok, Rabu (7/10/2026).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti perkembangan fenomena manusia silver yang semula dikenal sebagai bentuk ekspresi seni di Kota Bandung. Namun, menurutnya, aktivitas tersebut kini telah menyebar ke berbagai wilayah dan bergeser menjadi sarana meminta uang kepada pengguna jalan.
Dalam arahannya kepada para kepala daerah, Dedi menekankan perlunya tindakan nyata untuk menangani fenomena tersebut. Ia juga mengaitkan penertiban dengan upaya menjaga kewibawaan dan martabat daerah.
"Intinya kita memberantas kemalasan... ini harus bersih karena itu kewibawaan kita, martabat kita," tegas Dedi Mulyadi.
Penanganan Melibatkan Dinas Sosial hingga Kelurahan
Pemprov Jawa Barat menginstruksikan koordinasi lintas pemerintahan dalam pelaksanaan penertiban. Jajaran Dinas Sosial di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota akan dilibatkan untuk mendukung langkah penanganan di lapangan.
Selain itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) di tingkat kecamatan dan kelurahan juga diminta ikut berperan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pendataan dan penjangkauan terhadap orang-orang yang beraktivitas di jalanan.
Warga Produktif Akan Diarahkan ke Pekerjaan Kebersihan
Kebijakan yang disiapkan Pemprov Jabar tidak hanya berorientasi pada penertiban. Pemerintah daerah juga menawarkan alternatif pekerjaan bagi warga yang terjaring dan masih dinilai sehat secara fisik serta produktif.
Mereka akan diarahkan untuk bekerja sebagai tenaga kebersihan atau tukang sapu di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang mata pencaharian sekaligus menjadi bagian dari upaya penanganan masalah sosial.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya menggabungkan penataan ruang publik dengan pemberdayaan warga. Pelaksanaannya akan melibatkan koordinasi lintas instansi agar penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah.***
