Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Gegerkan Polri, Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Pejabat Negara Diduga Jadi Sasaran
JAKARTA – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian menjadi sorotan setelah terungkap adanya aktivitas pemantauan komunikasi terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia. Kasus ini semakin menyita perhatian lantaran nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut masuk dalam daftar sasaran penyadapan.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur operasional kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan nasional dan perlindungan privasi pejabat negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Yusril menyebut informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal itu telah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Kepala Negara.
Menurut Yusril, persoalan tersebut merupakan perkara serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, pihak yang diduga menjadi sasaran bukan hanya Presiden, melainkan juga sejumlah pejabat pemerintahan yang memiliki posisi strategis dalam menjalankan roda negara.
Ia pun menyayangkan apabila terdapat perwira tinggi kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.
Yusril menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional dan objektif. Siapa pun pihak yang terlibat, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan penting di institusi kepolisian, harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal
Sementara itu, Bareskrim Polri mulai mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan praktik penyadapan tanpa izin tersebut.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, aktivitas penyadapan diduga telah berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon milik target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri secara diam-diam.
Pemasukan nomor tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme verifikasi yang semestinya dan tidak berkaitan dengan penanganan perkara pidana resmi.
Padahal, sistem intersepsi atau penyadapan merupakan perangkat yang penggunaannya harus mengikuti prosedur hukum. Setiap tindakan pemantauan komunikasi wajib memiliki dasar kewenangan yang jelas serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan upaya menghilangkan jejak juga menjadi bagian yang didalami penyidik. Pada Oktober 2026, disebutkan terdapat perintah penghapusan berkas rekaman penyadapan dari sistem LIMS.
Langkah tersebut diduga bertujuan menghilangkan bukti aktivitas pemantauan komunikasi yang sebelumnya dilakukan.
Namun, dugaan penyimpangan itu akhirnya terungkap setelah muncul laporan internal aparat pada akhir Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga diamankan, mulai dari belasan unit telepon seluler, tablet, hingga perangkat penyimpanan data berupa flashdisk.
Sasarannya Tak Hanya Presiden Prabowo
Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah luasnya dugaan sasaran penyadapan tersebut.
Berdasarkan pendalaman yang disebutkan dalam perkara ini, nomor telepon yang diduga menjadi target tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto maupun pejabat kementerian.
Sejumlah kalangan lain juga disebut masuk dalam daftar sasaran, mulai dari elite politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pelaku usaha.
Temuan tersebut semakin memperkuat pentingnya pengusutan secara menyeluruh untuk mengetahui siapa saja pihak yang menjadi target, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan sistem tersebut.
Polri menegaskan bahwa tindakan intersepsi komunikasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penggunaannya harus berada dalam koridor hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di internal kepolisian. Transparansi penyidikan dan pembuktian setiap dugaan pelanggaran menjadi hal penting agar perkara tersebut dapat ditangani secara adil tanpa memandang jabatan maupun pengaruh pihak yang terlibat.***
