HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Klinik Koperasi Desa Merah Putih Bakal Layani Pasien BPJS Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Ungkap Konsepnya


JAKARTA – Rencana pemerintah menghadirkan fasilitas kesehatan di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai menemukan titik terang. Nantinya, koperasi desa tidak hanya diarahkan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menyediakan layanan kesehatan melalui klinik dan apotek.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, klinik yang dikembangkan di lingkungan Kopdes Merah Putih akan menggunakan konsep bisnis seperti klinik swasta. Dengan demikian, fasilitas kesehatan tersebut memiliki model pengelolaan berbeda dibandingkan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Rencana tersebut menjadi salah satu alternatif pengembangan unit usaha koperasi desa. Pemerintah melihat sektor kesehatan memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai kegiatan bisnis yang sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Budi menjelaskan, pengembangan klinik dan apotek merupakan salah satu opsi usaha yang dapat dijalankan Kopdes Merah Putih. Selain sektor kesehatan, koperasi desa juga berpeluang mengembangkan bisnis di bidang logistik dan perdagangan.

Pembahasan mengenai rencana tersebut bahkan telah dilakukan pemerintah. Sejumlah proyek percontohan atau pilot project juga sudah dijalankan untuk melihat bagaimana model bisnis klinik koperasi dapat diterapkan di lapangan.

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah kemungkinan klinik Kopdes Merah Putih melayani masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

Artinya, masyarakat yang memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi mendapatkan pelayanan kesehatan di klinik koperasi dengan mekanisme yang serupa dengan klinik swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional) sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga," ujar Budi, Jumat (30/10/2026).

Klinik Kopdes Berbeda dengan Puskesmas

Konsep klinik di Kopdes Merah Putih yang menggunakan model bisnis klinik swasta menjadi salah satu poin penting dalam rencana pemerintah tersebut.

Berbeda dengan Puskesmas yang berada dalam sistem pelayanan kesehatan pemerintah daerah, klinik koperasi nantinya dikembangkan sebagai salah satu unit usaha koperasi.

Dengan model tersebut, pengelolaan operasional klinik diharapkan dapat berjalan mengikuti mekanisme bisnis yang diterapkan fasilitas kesehatan swasta.

Kehadiran klinik juga berpotensi memperluas pilihan masyarakat desa dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar.

Selama ini, masyarakat di sejumlah wilayah harus menempuh jarak tertentu untuk mendapatkan layanan kesehatan. Keberadaan klinik di lingkungan koperasi diharapkan bisa menjadi fasilitas tambahan yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat.

Selain pelayanan kesehatan, keberadaan apotek juga berpotensi mendukung kebutuhan masyarakat dalam memperoleh obat-obatan.

Meski demikian, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa pengembangan unit usaha tersebut tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kualitas pelayanan dan kebutuhan kesehatan masyarakat.

Klinik Kopdes Harus Penuhi Syarat BPJS Kesehatan

Meski berpeluang melayani peserta BPJS Kesehatan, klinik Kopdes Merah Putih tidak serta-merta bisa langsung menerima pasien dengan jaminan JKN.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Di antaranya terkait perizinan operasional, ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, standar fasilitas pelayanan, hingga pemenuhan ketentuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, status klinik sebagai unit usaha koperasi tidak otomatis membuat fasilitas tersebut menjadi bagian dari jaringan pelayanan JKN.

Proses kerja sama dan pemenuhan standar pelayanan tetap menjadi tahapan penting yang harus disiapkan.

Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sumber daya manusia agar operasional klinik dapat berjalan secara berkelanjutan.

Apabila rencana tersebut terealisasi, Kopdes Merah Putih berpotensi memiliki peran yang lebih luas dalam kehidupan masyarakat desa.

Tidak hanya menjadi wadah pengembangan usaha, perdagangan, dan distribusi barang, koperasi juga dapat berkembang menjadi salah satu penyedia layanan kesehatan melalui klinik dan apotek.

Rencana ini sekaligus membuka peluang bagi masyarakat desa untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan tambahan dengan memanfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatan, sepanjang klinik telah memenuhi persyaratan dan resmi bekerja sama dengan penyelenggara program JKN.***
Posting Komentar