HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Babinsa Sertu Didi Edi Kawal Kesepakatan Aturan Kampanye Pilwu Desa Tempel Kulon


Babinsa Desa Tempel Kulon, Sertu Didi Edi, mengawal pelaksanaan kesepakatan bersama calon kuwu terkait peraturan kampanye dan pemasangan alat peraga pemilihan kuwu (Pilwu) yang digelar di Balai Desa Tempel Kulon, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Minggu malam (30/11/2025). Kegiatan tersebut dimulai pukul 20.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dalam suasana tertib dan kondusif.

Rapat kesepakatan ini dihadiri Kuwu Desa Tempel Kulon Ibu Tasih, Babinsa Sertu Didi Edi, Bhabinkamtibmas Aiptu Jamidin, Ketua Panitia Pilwu Desa Tempel Kulon Solehudin, S.Pd., beserta jajaran panitia, serta seluruh calon kuwu Desa Tempel Kulon. Pertemuan tersebut menjadi ajang menyamakan persepsi demi terselenggaranya Pilwu yang aman, damai, dan demokratis.

Dalam kesepakatan yang dicapai, para calon kuwu sepakat bahwa pemasangan alat peraga kampanye atau baliho di lingkungan rumah warga maupun tim sukses wajib mendapat izin dari pemilik lokasi. Selain itu, pemasangan di sekitar area masjid, instansi, dan lingkungan pendidikan diperbolehkan tanpa batas jarak, dengan catatan tetap mengedepankan etika dan ketertiban.

Kesepakatan lainnya mengatur pemasangan alat peraga di wilayah tanah PU agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat sekitar serta harus mendapat izin dari panitia Pilwu. Masa kampanye ditetapkan pada 2–4 Desember 2025, dengan kewajiban seluruh alat peraga kampanye sudah dibersihkan paling lambat 4 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Para calon juga sepakat tidak menggugat hasil daftar pemilih tetap (DPT).

Sertu Didi Edi menegaskan bahwa kehadiran Babinsa merupakan wujud komitmen TNI bersama Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah selama tahapan Pilwu. Secara keseluruhan, kegiatan kesepakatan berjalan aman dan lancar, diharapkan mampu menciptakan suasana Pilwu Desa Tempel Kulon yang sejuk dan bermartabat.

Posting Komentar