HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Babinsa Sertu Rusdi Dampingi Kesepakatan Aturan Kampanye Pilwu Desa Tempel


Babinsa Desa Tempel, Sertu Rusdi, mendampingi pelaksanaan kesepakatan bersama para calon kuwu terkait peraturan kampanye dan pemasangan alat peraga pemilihan kuwu di Balai Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Minggu malam (30/11/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 18.35 WIB tersebut bertujuan menciptakan suasana pemilihan yang tertib, aman, dan kondusif.

Kesepakatan bersama ini dihadiri Ketua BPD Desa Tempel Rusfyanto, Ketua Panitia Pilwu Didi Kurniawan, Babinsa Desa Tempel Sertu Rusdi, serta seluruh calon kuwu Desa Tempel. Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi dan komitmen seluruh pihak dalam menjalankan tahapan kampanye secara beretika dan sesuai aturan.

Dalam kesepakatan yang dihasilkan, para calon kuwu sepakat bahwa pemasangan alat peraga kampanye atau baliho di lingkungan rumah warga maupun tim sukses wajib mendapat izin dari pemilik lokasi. Selain itu, pemasangan di sekitar masjid, instansi, dan lingkungan pendidikan diperbolehkan selama berada di luar area utama serta tetap menjunjung etika dan ketertiban umum.

Aturan lainnya mencakup pemasangan alat peraga di wilayah tanah PU dengan ketentuan tidak mengganggu pengguna jalan dan aktivitas warga sekitar, serta harus terlebih dahulu mendapat izin dari panitia Pilwu. Jadwal kampanye disepakati berlangsung pada 2–4 Desember 2025, dengan kewajiban pembersihan seluruh alat peraga kampanye paling lambat 4 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Sertu Rusdi menegaskan bahwa kehadiran Babinsa merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, khususnya selama tahapan pemilihan kepala desa. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar, dengan harapan pelaksanaan Pilwu Desa Tempel dapat berjalan demokratis dan damai hingga selesai.

Posting Komentar