HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Korban Iming-iming Kerja Sama Agen Elpiji Tempuh Jalur Hukum


Indramayu — Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Indramayu, H. Ambyah, resmi menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan kerja sama agen pangkalan gas elpiji yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Wiralodra (Unwir).

Langkah hukum tersebut diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Muntur, Kecamatan Losarang, pada Senin, 15 Desember 2025, berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi dinilai tidak menemukan titik temu sehingga dinyatakan deadlock.

H. Ambyah kemudian mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Bakti dan diterima langsung oleh kuasa hukum H. Safrudin, S.H., MTJ, CPM. Dalam keterangannya, H. Ambyah menjelaskan bahwa persoalan bermula dari janji kerja sama agen gas elpiji yang ditawarkan sejak 2018, namun hingga bertahun-tahun tidak pernah direalisasikan.

“Saya sudah menunggu terlalu lama. Janji-janji itu tidak pernah diwujudkan. Ini bukan lagi sekadar bisnis, tetapi sudah mengarah pada kebohongan yang berulang,” ujar H. Ambyah.

Ia mengaku sangat kecewa atas gagalnya mediasi desa. Menurutnya, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Sementara itu, kuasa hukum H. Ambyah, H. Safrudin, menegaskan bahwa perkara tersebut memiliki unsur pidana yang kuat. Ia menyebut dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan total kerugian kliennya mencapai Rp304 juta.

“Rangkaian peristiwa menunjukkan adanya iming-iming kerja sama yang tidak pernah terealisasi, disertai penahanan uang klien. Ini memenuhi unsur penipuan dan penggelapan,” jelas Safrudin. Ia menambahkan, pihaknya segera melayangkan laporan resmi ke Polres Indramayu.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari kalangan wartawan. Ketua DPD IWO-I Indramayu, Atim Sawano, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa salah satu pengurus organisasinya.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi diduga melibatkan oknum yang berprofesi sebagai dosen. Kami mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh agar persoalan ini terang benderang,” kata Atim.

Ia menegaskan bahwa IWO-I Indramayu akan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan transparan dan adil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor Samsul Anwar belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Universitas Wiralodra juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu dosennya.

Dengan nilai kerugian yang cukup besar, kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Kabupaten Indramayu.

H. Ambyah berharap penyelesaian kasus ini dapat mengembalikan haknya. “Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali,” tutupnya.

(Ade Nur)
Posting Komentar