Putusan MK Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Kerja Jurnalistik
Januari 20, 2026
Indramayu, — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK menilai bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
MK menegaskan, apabila terjadi sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian melalui Dewan Pers.
Pendekatan pidana dinilai tidak dapat serta-merta diterapkan selama produk jurnalistik tersebut dihasilkan sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.
Menurut MK, perlindungan hukum bagi wartawan diperlukan agar kebebasan pers dapat berjalan tanpa tekanan dan kriminalisasi. Namun demikian, MK juga menekankan bahwa kebebasan pers tidak bersifat mutlak dan harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional wartawan dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan putusan ini, MK berharap tercipta kepastian hukum dalam penegakan hukum pers, sekaligus menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan akuntabilitas dalam praktik jurnalistik di Indonesia.
( Ade Nur )
