HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Temuan BPK 2024 Disorot, IWOI Bekasi Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

BEKASI, 26 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Bekasi menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang mengungkap sejumlah persoalan administratif dan finansial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Sorotan utama tertuju pada belum terpenuhinya kewajiban penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Perumda Tirta Bhagasasi. 

Dalam laporan tersebut disebutkan, hingga Maret 2023 masih terdapat kekurangan sebesar Rp22,9 miliar dari total kewajiban Rp532,8 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, terdapat pula kewajiban kompensasi penyerahan wilayah pelayanan di Kota Bekasi yang mencapai Rp155,3 miliar.


Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola keuangan yang baik.


“Temuan ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada langkah konkret agar pengelolaan anggaran benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.


Tak hanya itu, LHP BPK juga mengungkap persoalan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni adanya piutang pajak sebesar Rp20,05 miliar yang tidak didukung dengan dokumen rinci atau sub-ledger yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketidaktepatan pencatatan hingga potensi penyalahgunaan.


Menyikapi hal tersebut, IWOI Kabupaten Bekasi mendorong instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh.

Langkah yang didorong antara lain penyampaian klarifikasi secara terbuka kepada publik, perbaikan administrasi piutang pajak, serta audit investigatif apabila ditemukan indikasi kelalaian atau unsur kesengajaan.


IWOI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan setiap pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi. 

( Ade Nur )
Posting Komentar