Ngeri! Obat Keras Golongan G Diduga Beredar Bebas di Anjatan, Sosok “O” Disebut-sebut Jadi Pengendali
Indramayu – Dugaan maraknya peredaran obat-obatan keras golongan G di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal ini disebut berlangsung secara terbuka dan terorganisir, bahkan kini mencuat informasi adanya sosok yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan tersebut.
Sorotan warga tertuju pada kawasan Desa Anjatan, khususnya Blok Gudang Uyah, yang disebut menjadi pusat aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. Di tengah keresahan yang meluas, muncul pula dugaan keterlibatan seorang “bos” berinisial O yang disebut-sebut mengendalikan distribusi obat keras di wilayah tersebut.
Sejumlah jenis obat yang diduga beredar antara lain Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), Zolam, hingga Tryex. Obat-obatan ini seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter, namun di lapangan diduga dijual bebas melalui toko-toko berkedok kosmetik tanpa izin resmi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran obat-obatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin sulit dikendalikan. Ia juga menyebut adanya figur yang diduga menjadi pemasok utama.
“Katanya ada yang ngatur, inisialnya O. Barangnya seperti tidak pernah habis. Kami khawatir ini sudah terorganisir,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap generasi muda. Kemudahan akses terhadap obat keras tanpa pengawasan dinilai berpotensi merusak masa depan anak-anak di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat setempat juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum ini. Ia menilai, jika benar ada sosok pengendali di balik peredaran tersebut, maka penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar masalah.
“Kalau memang ada yang mengendalikan, aparat harus berani mengusut sampai tuntas. Jangan hanya di permukaan,” tegasnya.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa distribusi obat harus melalui jalur resmi dan diawasi secara ketat.
Dari sisi medis, penyalahgunaan obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer dapat berdampak fatal. Obat tersebut bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan efek seperti halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan mental.
Dalam jangka panjang, konsumsi tanpa pengawasan dokter berpotensi menyebabkan kerusakan saraf, penurunan fungsi otak, kejang, bahkan kematian. Fakta ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya peredaran obat keras di lingkungan mereka.
Fenomena ini juga menunjukkan adanya dugaan celah dalam pengawasan distribusi obat di tingkat lokal. Keberadaan toko-toko ilegal yang diduga menjual obat keras secara bebas menjadi indikasi perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kebenaran informasi terkait sosok berinisial O yang disebut sebagai pengendali.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting. Kesadaran akan bahaya penyalahgunaan obat harus terus ditingkatkan agar tidak semakin meluas.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, langkah cepat, tegas, dan terukur dari seluruh pihak menjadi hal yang sangat mendesak.
Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam. Penanganan yang serius dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Anjatan.****
