Heboh Eretan Kulon Blok Kebon 2 Diduga Jadi Jalur Peredaran Tramadol Ilegal, Ketua IWOI Indramayu Desak Penindakan Tegas
Mei 17, 2026
INDRAMAYU – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Kali ini, wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, tepatnya di Blok Kebon 2, disebut-sebut menjadi lokasi yang diduga masih terdapat praktik penjualan obat keras jenis Tramadol tanpa resep dokter.
Isu ini langsung mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, yang meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan di lapangan.
Menurut Atim, peredaran obat keras seperti tramadol tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja. Ia menegaskan bahwa seluruh distribusi obat keras wajib melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Obat keras seperti tramadol harus melalui resep dokter dan disalurkan lewat apotek resmi. Kalau beredar bebas tanpa pengawasan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga Desa Eretan Kulon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa informasi mengenai peredaran obat tersebut sudah lama beredar di lingkungan sekitar, meskipun kebenarannya masih perlu dipastikan oleh pihak berwenang.
“Dulu memang katanya ada bandar orang sini mas, tapi sekarang sudah beda. Saya dengar-dengar bukan bos T lagi, ada juga yang bilang orang Gabus. Tapi kami tidak tahu pasti,” ungkap warga tersebut.
Di lokasi yang sama, seorang penjaga warung berinisial H juga disebut mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar Blok Kebon 2, meskipun tidak memberikan keterangan lebih jauh. Informasi ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan penyelidikan resmi dari aparat.
### Aturan Hukum Peredaran Obat Keras
Dalam regulasi kesehatan di Indonesia, obat keras seperti tramadol termasuk kategori obat yang pengawasannya sangat ketat. Obat tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena memiliki efek samping serius dan potensi ketergantungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang berat.
Selain itu, aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa distribusi obat keras wajib mengikuti standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta hanya dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan resmi yang memiliki izin.
Dengan demikian, apabila benar terjadi peredaran tramadol tanpa resep dokter di wilayah tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang masuk ranah pidana.
### Desakan Penertiban
Atim Sawano menegaskan bahwa aparat tidak boleh menutup mata terhadap isu yang berkembang di masyarakat. Ia meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Masyarakat sekitar juga berharap adanya tindakan cepat dari aparat kepolisian dan dinas terkait agar tidak terjadi penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih diharapkan memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras di Blok Kebon 2, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu tersebut.
