Ancaman Serius di Balik Tramadol Ilegal di Blok Tutupan Dewi Anjatan Utara, IWOI Indramayu Desak Penindakan Cepat
Indramayu – Peredaran obat keras jenis tramadol secara bebas kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga terjadi di wilayah Blok Tutupan Dewi, Dusun Sasak Mijan, Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena obat golongan G tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, namun justru dijual bebas tanpa pengawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan tramadol berlangsung secara terang-terangan dan diduga telah berlangsung cukup lama. Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan oknum yang memperjualbelikan obat keras tersebut, terutama karena berpotensi merusak generasi muda. Tramadol yang merupakan obat pereda nyeri kuat sering disalahgunakan untuk efek halusinasi dan ketergantungan.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Atas temuan ini, kami meminta aparat terkait untuk segera turun tangan. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan,” ujar Atim Sawano dalam keterangannya. Senin 6 April
Lebih lanjut, Atim menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, pelaku peredaran tramadol ilegal dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik ilegal ini. Tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memutus mata rantai peredaran obat keras yang semakin mengkhawatirkan.
Selain itu, peran aktif masyarakat juga dinilai sangat penting dalam memberantas peredaran obat terlarang. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi obat keras harus diperketat. Tanpa langkah tegas dan kolaborasi semua pihak, peredaran obat ilegal dikhawatirkan akan terus meluas dan membawa dampak buruk yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Indramayu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan yang akan diambil. Namun desakan publik terus menguat agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
