Danramil Lelea Hadiri Musdes, Tetapkan RPJMDes Desa Tempel Kulon Periode 2026-2034
Juni 11, 2026
INDRAMAYU – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terencana, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Tempel Kulon, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, melaksanakan Rapat Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode tahun 2026-2034. Kegiatan strategis ini berlangsung pada Kamis (11/6/2026), pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Desa Tempel Kulon.
Musyawarah ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam Lelea yang menunjukkan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan desa. Turut hadir Camat Lelea, Bapak Atang Suandi, S.STP., beserta staf; Danramil 1612/Lelea, Kapten Inf Sudiyanto; serta Kapolsek Lelea, AKP Heriyanto, S.H. Kehadiran para pimpinan kecamatan dan instansi keamanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses musyawarah berjalan demokratis, sesuai regulasi, dan kondusif.
Selain unsur Forkopimcam, kegiatan ini juga melibatkan seluruh elemen masyarakat Desa Tempel Kulon, termasuk Kuwu Desa Tempel Kulon, Bapak Caryono; Pendamping Desa, Bapak Suandi; Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bapak Sunarto; Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Bapak Durakim; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Bapak Kasnadi; serta para Pamong Desa, Karang Taruna, Ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat. Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat ini menjadi kunci utama dalam menyusun rencana pembangunan yang benar-benar aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan riil warga.
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan laporan penyusunan draf RPJMDes, sambutan-sambutan dari pihak terkait, hingga tahap inti yaitu penetapan RPJMDes secara musyawarah mufakat. Acara ditutup dengan pembacaan doa agar rencana pembangunan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan lancar dan membawa keberkahan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Danramil 1612/Lelea, Kapten Inf Sudiyanto, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mengawal implementasi RPJMDes. "RPJMDes adalah dokumen hukum yang mengikat. Pastikan setiap program yang direncanakan realistis, prioritasnya jelas, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat," ujarnya. Senada dengan itu, Camat Lelea mengapresiasi partisipasi warga dan berharap desa dapat mandiri secara ekonomi melalui program-program unggulan yang tertuang dalam dokumen tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, suasana musyawarah terlihat tertib, aman, dan penuh kekeluargaan. Tidak ada kendala berarti yang menghambat jalannya rapat, dan semua agenda dapat diselesaikan dengan baik. Penetapan RPJMDes ini menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Desa Tempel Kulon untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas layanan publik selama delapan tahun ke depan.
Langkah proaktif Kapten Inf Sudiyanto dan jajarannya dalam menghadiri musyawarah desa ini merupakan wujud nyata pembinaan teritorial di bidang pemerintahan. Melalui pendampingan dan pengawasan, Kodim 0616/Indramayu melalui Koramil 1612/Lelea berkomitmen untuk mendukung terciptanya desa yang maju, adil, dan sejahtera. Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan sebagai bukti pelaksanaan tugas.
