HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mengalir ke Kantong Mafia: Mengapa Polda Jabar Bungkam Soal Penimbunan Solar Jatibarang Indramayu?


INDRAMAYU – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat ke permukaan dan menyita perhatian publik. Aktivitas mencurigakan tersebut terpusat di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Maraknya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (23/6/2016), terlihat aktivitas keluar-masuk kendaraan yang intens di sebuah lokasi gudang tertutup pada jam-jam tertentu. Diduga kuat, tempat tersebut digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Praktik ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan Instruksi Presiden terkait distribusi BBM yang tepat sasaran.

Ketika tim investigasi media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, situasi menjadi tegang. Sebuah mobil hitam jenis Xenia terlihat keluar dari area gudang, sementara sebuah mobil box tampak berada di dalamnya. Saat awak media berusaha masuk untuk mendokumentasikan bukti, salah satu penjaga gudang secara agresif menghalangi dan melarang mereka memasuki area tersebut.

Menyikapi sikap intimidatif tersebut, tim media bersama pimpinan redaksi segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polres Indramayu. Sekitar dua jam setelah laporan diterima, empat anggota Polres Indramayu didampingi awak media kembali ke lokasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Pintu gerbang gudang yang sebelumnya masih memungkinkan akses kendaraan, kini terkunci rapat dengan gembok. Ironisnya, Tim Reskrim Polres Indramaya dinilai tidak mengambil langkah tegas untuk membuka paksa atau memeriksa lebih dalam, sehingga hasil pengecekan saat itu dinyatakan nihil.

Kondisi ini memicu kritik tajam dari masyarakat dan pengamat. Praktik penimbunan BBM subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal dinilai sebagai aksi "mafia solar" yang menghasilkan keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah. Kerugian ini berdampak langsung pada ketersediaan solar bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Secara yuridis, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Namun, hingga saat ini, belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik tingkat Polres Indramayu maupun Polda Jabar.

Sorotan tajam kini mengarah kepada kinerja Polres Indramayu yang dinilai lamban dan kurang responsif terhadap informasi dari masyarakat serta media. "Kami mendesak agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyalahgunaan, pelaku harus ditindak tegas," ujar sumber dari tim investigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi di wilayah Bulak. Publik menunggu transparansi dan profesionalisme aparat dalam mengungkap jaringan mafia BBM ini demi mencegah kerugian negara yang lebih besar dan menjaga hak masyarakat atas energi yang terjangkau.
Posting Komentar