Babinsa Langgengsari Gaungkan Kembali Budaya "Tamu Wajib Lapor" demi Ketertiban Desa
Juli 13, 2026
INDRAMAYU – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat, Babinsa Desa Langgengsari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Serka Sukron, menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) strategis bersama unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) pukul 09.45 WIB di Aula Kantor Balai Desa Langgengsari ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi antara aparat kewilayahan dengan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Langgengsari, Bapak Warcita, serta sejumlah perangkat desa kunci, termasuk Bapak Ato, Bapak Sihabudin, dan Bapak Kasno. Kehadiran para pemangku kebijakan di tingkat desa ini menunjukkan komitmen serius pemerintah desa untuk bersinergi dengan TNI dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi warganya. Serka Sukron, sebagai perwakilan Koramil 1612/Lelea, bertindak sebagai fasilitator sekaligus narasumber utama dalam diskusi yang membahas isu-isu krusial terkait keamanan wilayah.
Inti dari pembahasan dalam Komsos kali ini berfokus pada dua poin strategis. Pertama, peningkatan kembali keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Langgengsari. Serka Sukron menekankan bahwa keamanan adalah prasyarat utama bagi pembangunan desa dan kesejahteraan warga. Ia mengajak seluruh elemen desa untuk tidak lengah terhadap potensi gangguan keamanan, sekecil apapun itu. Koordinasi yang intensif antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa dinilai sangat efektif dalam mendeteksi dini berbagai ancaman, mulai dari pencurian hingga konflik sosial antarwarga.
Poin kedua, dan yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan ini, adalah penghidupan kembali budaya "Tamu Wajib Lapor" dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Serka Sukron menjelaskan bahwa di era modern yang serba cepat ini, prinsip kewaspadaan justru harus semakin ditingkatkan. Budaya lapor tamu bukan berarti membatasi gerak privasi warga, melainkan merupakan bentuk kepedulian kolektif terhadap siapa saja yang berada di lingkungan tempat tinggal.
"Mekanisme lapor tamu 1 x 24 jam adalah instrumen sederhana namun sangat ampuh untuk mengetahui keberadaan orang asing atau pendatang baru di lingkungan kita. Ini membantu kita mencegah masuknya unsur-unsur yang berpotensi mengganggu ketertiban," ujar Serka Sukron dalam arahannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Langgengsari, Bapak Warcita, menyambut positif imbauan tersebut. Ia menyatakan kesiapan perangkat desa untuk mensosialisasikan kembali aturan ini kepada seluruh ketua RT dan RW di wilayahnya. Dukungan penuh juga datang dari Bapak Ato, Bapak Sihabudin, dan Bapak Kasno, yang berjanji akan mengawal implementasi aturan lapor tamu di tingkat dusun masing-masing. Mereka menyadari bahwa partisipasi aktif warga adalah kunci keberhasilan program keamanan lingkungan.
Suasana Komsos berlangsung dengan sangat dialogis dan konstruktif. Para peserta saling bertukar pikiran mengenai kendala teknis yang mungkin dihadapi dalam penerapan aturan lapor tamu, serta mencari solusi terbaik agar aturan tersebut dapat diterima oleh masyarakat tanpa menimbulkan rasa ketidaknyamanan. Disepakati bahwa pendekatan persuasif dan edukasi akan lebih diutamakan dibandingkan pendekatan represif.
Kegiatan yang berakhir dalam keadaan tertib dan aman ini menegaskan peran vital Babinsa sebagai perekat sosial dan pelopor keamanan di tingkat akar rumput. Melalui forum seperti ini, Koramil 1612/Lelea terus berupaya membangun kesadaran hukum dan keamanan warga secara berkelanjutan.
Diharapkan, dengan revitalisasi budaya lapor tamu dan peningkatan koordinasi keamanan, Desa Langgengsari dapat menjadi model desa yang mandiri dalam menjaga ketertiban. Sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman yang nyata, sehingga warga dapat beraktivitas dan bekerja dengan tenang, mendukung terciptanya Indramayu yang lebih maju dan harmonis.
