Dua HP Hilda Hilang Hampir Sebulan, Polisi Telusuri Jejak Digital hingga Amankan Pria 32 Tahun
MAJALENGKA – Upaya Hilda Aprilia Dwi Ananda mencari dua ponselnya yang hilang selama hampir sebulan akhirnya menemukan titik terang. Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, penelusuran berujung pada seorang pria berinisial R (32) yang diamankan bersama kedua ponsel milik Hilda.
Dua perangkat yang dilaporkan hilang itu terdiri dari iPhone 15 berwarna pink dan Tecno Spark 30C berwarna hitam. Keduanya diketahui hilang di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan, termasuk penelusuran jejak digital. Dari hasil penelusuran itu, polisi mengarah kepada R hingga akhirnya menemukan kedua ponsel yang dicari Hilda.
Namun, saat dimintai keterangan, pria tersebut disebut tidak mengakui telah mencuri perangkat milik korban. Ia justru memberikan penjelasan bahwa kedua ponsel itu ditemukan di area persawahan kosong.
Kapolres Majalengka menyampaikan, R mengaku menemukan ponsel Tecno Spark 30C pada 5 Oktober 2026. Sehari setelahnya, ia mengaku kembali menemukan iPhone 15 di lokasi yang sama.
“Pelaku mengaku menemukan HP Tecno Spark 30C di lahan sawah kosong pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia mengaku kembali menemukan iPhone 15 di lokasi yang sama,” ujar Kapolres Majalengka.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang didalami polisi dalam penanganan perkara. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap asal-usul kedua ponsel serta memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Pengungkapan kasus kehilangan ponsel Hilda bukan satu-satunya perkara yang disampaikan kepolisian dalam konferensi pers tersebut. Pada kesempatan yang sama, polisi juga mengungkap dugaan pencurian yang terjadi di sebuah kios semangka di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Majalengka.
Dalam kasus kedua, seorang pedagang bernama Aban Badrujaman (22) dilaporkan kehilangan telepon genggam dan sepeda motor Yamaha. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di dalam kios ketika korban sedang tidur.
Akibat kejadian itu, Aban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,5 juta. Kehilangan tersebut tentu berdampak terhadap aktivitas korban sebagai pedagang yang menjalankan usaha sehari-hari.
Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial MA dan DS yang disebut sebagai terduga pelaku dalam kasus pencurian di kios semangka tersebut. Keduanya diketahui berasal dari wilayah Cirebon.
Dalam penanganan perkara, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban dan sebilah golok. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penanganan perkara kehilangan ponsel serta dugaan pencurian di kios semangka diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para korban. Polisi juga terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dua kejadian tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, baik di rumah maupun di tempat usaha. Ponsel, kendaraan, dan barang bernilai lainnya sebaiknya ditempatkan di lokasi aman serta tidak dibiarkan tanpa pengawasan.
Bagi pemilik usaha, memastikan kendaraan terkunci dan memasang pengamanan tambahan di area kios juga dapat menjadi langkah pencegahan. Sementara itu, apabila mengalami kehilangan atau dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian agar kejadian tersebut bisa ditindaklanjuti.***
