HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ratusan Buruh Geruduk Gerbang PT VinFast Subang, 12 Pengurus SPN Di-PHK, Dugaan Union Busting Mencuat


SUBANG – Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT VinFast, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026). Aksi tersebut sempat melumpuhkan jalur provinsi penghubung Subang–Cikamurang selama beberapa menit setelah massa berorasi di badan jalan.

Namun, di balik aksi yang menyita perhatian pengguna jalan itu, terdapat persoalan ketenagakerjaan yang menjadi sorotan. Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPD Jawa Barat mendesak perusahaan mempekerjakan kembali 12 pengurus serikat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para buruh menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut hilangnya pekerjaan, melainkan juga berkaitan dengan hak pekerja untuk berserikat dan memperjuangkan kepentingan mereka.

Ketua SPN Subang, Indra Kardiansyah, mempertanyakan alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan sebagai dasar PHK. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja terhadap 12 pengurus SPN itu terjadi tidak lama setelah para pekerja membentuk serikat pekerja.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan di kalangan SPN bahwa PHK yang terjadi berpotensi berkaitan dengan aktivitas berserikat. Mereka menduga terdapat indikasi pemberangusan serikat pekerja atau union busting, disertai dugaan intimidasi dan diskriminasi terhadap pengurus serikat.

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak SPN yang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Penjelasan dari manajemen perusahaan diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang.

SPN Desak 12 Pengurus Kembali Bekerja

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar perusahaan mengembalikan status pekerjaan 12 pengurus SPN yang mengalami PHK.

Bagi para buruh, tuntutan tersebut menjadi persoalan penting karena menyangkut kepastian kerja sekaligus ruang bagi pekerja untuk menjalankan hak berserikat tanpa merasa terancam.

Wakil Ketua IV SPN Jawa Barat, Dede Koswara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja yang mereka nilai belum mendapatkan penyelesaian.

SPN juga menyampaikan ancaman akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan PHK 12 pengurus serikat berpotensi berlanjut apabila tidak ditemukan jalan keluar melalui komunikasi dan perundingan antara kedua pihak.

Audiensi Belum Temukan Kesepakatan

Di tengah berlangsungnya demonstrasi, perwakilan SPN melakukan audiensi dengan pihak manajemen perusahaan. Namun, berdasarkan laporan aksi, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan untuk mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena PHK.

Belum tercapainya kesepakatan membuat tuntutan buruh masih menggantung. SPN tetap meminta agar persoalan tersebut diselesaikan, sementara alasan dan dasar keputusan PHK perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Aksi massa juga berdampak terhadap kelancaran lalu lintas di jalur provinsi penghubung Subang–Cikamurang. Arus kendaraan dari kedua arah sempat terhambat ketika para demonstran menyampaikan orasi di badan jalan.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa konflik ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan tidak hanya menjadi urusan internal pekerja dan manajemen, tetapi juga dapat menarik perhatian masyarakat luas ketika berujung pada aksi demonstrasi.

Hingga laporan ini disusun, tuntutan agar 12 pengurus SPN dipekerjakan kembali belum memperoleh kesepakatan dalam audiensi. Penyelesaian persoalan tersebut masih dinantikan, terutama terkait kejelasan alasan PHK dan dugaan pelanggaran hak berserikat yang disampaikan pihak buruh.

Kini, perhatian tertuju pada langkah manajemen PT VinFast dalam merespons tuntutan SPN serta kemungkinan penyelesaian melalui dialog atau mekanisme hubungan industrial. Klarifikasi dari perusahaan dan tindak lanjut pihak berwenang di bidang ketenagakerjaan akan menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan ini ditangani secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Posting Komentar