HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Praktik Perjudian Sabung Ayam di Karangasem, Kecamatan Terisi, Diduga Berlangsung Lama Tanpa Tindakan Tegas APH


Indramayu – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Blok Pulo, Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan hukum yang berarti, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Sabung ayam sendiri secara tegas dilarang dalam hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, di lokasi tersebut, arena sabung ayam diduga tetap beroperasi bebas tanpa hambatan.

Pantauan langsung pada Sabtu, 9 Agustus 2025, memperlihatkan aktivitas ramai di sekitar arena. Puluhan kendaraan roda dua terlihat terparkir di berbagai titik, bahkan memanfaatkan halaman rumah warga sebagai parkir dadakan.

“Kalau parkir di sini seikhlasnya, Pak,” ujar salah satu warga yang rumahnya digunakan sebagai lokasi parkir, sambil menambahkan bahwa setiap akhir pekan situasi seperti ini selalu terjadi.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut. Selain karena melanggar hukum, kegiatan ini juga menimbulkan gangguan ketertiban dan rawan memicu tindakan kriminal lain.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut, praktik perjudian sabung ayam ini bukan hal baru. Bahkan, ada dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung Lama tanpa gangguan berarti dari pihak berwenang.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di masyarakat bahwa diduga  ada perlindungan dari oknum aparat maupun pejabat setempat. Dugaan tersebut semakin menguat karena meski lokasi sudah sering ramai, tidak terlihat adanya razia atau penertiban dari pihak berwajib.

Padahal, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, siapa pun yang terlibat dalam perjudian dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Larangan ini mencakup seluruh bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.

Pemerintah sendiri melalui berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian. Namun, kasus di Karangasem ini justru seolah menjadi contoh lemahnya penegakan hukum di daerah.

Selain itu, keberadaan praktik sabung ayam juga berdampak buruk pada citra daerah. Kabupaten Indramayu yang tengah gencar mempromosikan potensi wisata dan budaya kini harus menghadapi isu negatif terkait perjudian ilegal.

Aktivitas sabung ayam biasanya menarik peserta dan penonton dari berbagai daerah. Hal ini membuat perputaran uang di lokasi cukup besar, namun bersifat ilegal dan tidak memberi kontribusi resmi kepada daerah.


Beberapa tokoh masyarakat setempat telah menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menuntut pihak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas sebelum situasi semakin tidak terkendali.

“Kami berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah tidak menutup mata. Ini jelas melanggar hukum dan merusak moral generasi muda,” ujar salah satu tokoh masyarakat Karangasem yang enggan disebutkan namanya.

Praktik perjudian sabung ayam di Karangasem disebut juga mempengaruhi lingkungan sekitar, terutama anak-anak dan remaja yang sering melihat kegiatan tersebut. Dikhawatirkan, mereka akan menganggap perjudian sebagai hal yang lumrah.

Selain sanksi pidana, pelaku perjudian juga berpotensi dikenakan hukuman sosial dari masyarakat. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, efek jera bagi pelaku akan sulit tercapai.

Sejumlah pihak mendesak agar operasi gabungan antara kepolisian, TNI, dan Satpol PP segera dilakukan. Hal ini dinilai penting untuk membongkar jaringan pelaku dan menutup arena sabung ayam secara permanen.

Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik ini berpotensi merusak stabilitas keamanan dan ketertiban umum di Kecamatan Terisi dan sekitarnya. Pemerintah daerah pun diharapkan turun tangan mengawasi langsung penertiban.

Kasus di Karangasem menjadi cermin penting bahwa penegakan hukum harus berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu. Penindakan tegas terhadap perjudian sabung ayam akan menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga wibawa hukum di Indramayu.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata pihak berwenang. Harapan mereka sederhana: hentikan praktik ilegal ini dan kembalikan ketertiban di Karangasem, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.***
Posting Komentar