Polri Tegaskan Tudingan Pemerasan terhadap Kombes Pol Julihan Tidak Terbukti
Januari 07, 2026
Medan, Sumatera Utara – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan yang menyeret nama Kombes Pol Julihan adalah tidak benar dan tidak terbukti secara hukum. Penegasan ini disampaikan setelah Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait tudingan yang sempat viral di media sosial.
Isu tersebut mencuat seiring penanganan kasus narkoba di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Sejumlah unggahan video di media sosial menuding Kombes Pol Julihan melakukan pemerasan dan menerima sejumlah uang dari terduga pelanggar yang merupakan anggota Polri.
Konten tersebut dengan cepat menyebar dan memicu berbagai reaksi publik.
Menindaklanjuti viralnya informasi tersebut, Polda Sumut terlebih dahulu membentuk tim internal untuk melakukan penelusuran awal.
Demi menjamin objektivitas pemeriksaan, Kombes Pol Julihan sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut pada Selasa, 6 Januari 2026.
Selanjutnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Mabes Polri menyatakan tidak menemukan bukti yang menguatkan adanya dugaan pemerasan maupun penerimaan uang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh oleh tim Mabes Polri, tidak ditemukan satu pun bukti yang mendukung tudingan pemerasan atau penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan. Informasi yang beredar di media sosial tidak terbukti,” ujar perwakilan Mabes Polri dalam keterangan resminya.
Mabes Polri juga menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Julihan aktif menangani berbagai perkara pelanggaran disiplin dan kode etik, termasuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri. Seluruh penanganan perkara tersebut disebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan kasus-kasus pelanggaran, termasuk perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota, dilakukan sesuai aturan dan masih berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Polri sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, sekaligus melindungi anggota yang menjalankan tugas sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Mabes Polri memastikan bahwa tudingan pemerasan terhadap Kombes Pol Julihan tidak terbukti secara hukum dan meminta publik tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan.
( Ade nur )
