HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemdes Rancahan Klarifikasi Aksi Warga, Tegaskan Transparansi Anggaran dan Bantah Pungli PTSL

Indramayu – Pemerintah Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menyampaikan klarifikasi resmi setelah ratusan warga menggelar aksi damai di depan Balai Desa pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya keterbukaan pengelolaan dana desa selama delapan tahun terakhir, pemanfaatan anggaran Posyandu, serta dugaan adanya pungutan tidak resmi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Massa juga meminta Kuwu Desa Rancahan, Titin Sukaesih, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Kuwu Titin Sukaesih melalui Sekretaris Desa Rancahan, Iryan Kurnia Apriyanto, menyatakan bahwa pemerintah desa menghormati aspirasi warga dan memandang aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pemerintahan desa.

Menurut Iryan, penyampaian pendapat secara terbuka merupakan bagian dari pengawasan publik. Pemerintah desa, kata dia, menerima audiensi dari perwakilan masyarakat dan mencatat sekitar delapan poin tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebagian tuntutan berkaitan langsung dengan persoalan anggaran, sementara beberapa lainnya berada di luar fokus pembahasan. Perbedaan sudut pandang ini, lanjutnya, menyebabkan masih adanya ketidakpuasan di kalangan sebagian warga.

Terkait isu keterbukaan keuangan desa, Pemdes Rancahan menegaskan bahwa selama masa kepemimpinan Kuwu Titin Sukaesih, pengelolaan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Setiap penyusunan program dan kegiatan desa, kata Iryan, selalu dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa serta melibatkan unsur masyarakat dan lembaga desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

“Forum musyawarah menjadi wadah untuk menyerap aspirasi dan menyepakati program pembangunan desa,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan warga terkait dana Posyandu, pihak desa menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah digunakan untuk kegiatan Pemberian Makanan Tambahan, pengadaan alat kesehatan, pembayaran bidan desa, serta insentif bagi para kader.

Selain itu, mengenai dugaan pungutan liar dalam program PTSL, Pemdes Rancahan menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan pungutan di luar ketentuan resmi. Biaya program tersebut, kata Iryan, telah ditetapkan sebesar Rp150.000 sesuai peraturan.

Ia mengakui adanya kemungkinan kesalahpahaman di lapangan, termasuk biaya tambahan untuk kelengkapan administrasi atau pemberian sukarela dari warga. Namun, pihak desa menegaskan tidak membenarkan praktik yang merugikan masyarakat.

“Jika ada pelanggaran, silakan laporkan dengan bukti yang jelas. Kami siap menindaklanjuti,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari aksi damai tersebut, pemerintah desa telah menggelar rapat bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa guna melakukan evaluasi internal dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Pemdes Rancahan mengajak masyarakat dan insan pers untuk bersikap bijak dalam menerima informasi serta mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkannya.

Pemerintah desa juga menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
Posting Komentar