Wartawan Alami Kekerasan Saat Telusuri Dugaan Peredaran Obat Keras
Februari 06, 2026
BREBES – Dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terjadi di wilayah hukum Polres Brebes. Kru media MeteorNews melaporkan peristiwa penyerangan yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (5/2/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika awak media melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di salah satu warung di wilayah setempat. Kedatangan kru untuk melakukan klarifikasi justru mendapat respons tidak bersahabat dari sejumlah orang yang berada di lokasi.
Situasi kemudian memanas saat empat pria keluar dari dalam warung sambil membawa senjata tajam. Mereka diduga melakukan intimidasi dan melarang proses peliputan yang sedang berlangsung.
Dalam kejadian tersebut, kru MeteorNews mengalami perampasan ponsel yang berisi dokumentasi, ancaman menggunakan senjata tajam, serta perusakan kendaraan operasional. Kaca belakang mobil dilaporkan pecah setelah terkena lemparan batu dan bacokan benda tajam.
“Kami sempat diancam menggunakan senjata tajam. Ponsel dirampas dan mobil dirusak sebelum kami berhasil meninggalkan lokasi,” ujar Jo, salah satu kru MeteorNews.
Beruntung, tidak ada korban luka dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materiil dialami akibat rusaknya kendaraan dan hilangnya alat kerja.
Manajemen MeteorNews menyampaikan bahwa insiden tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Brebes dan diterima oleh petugas Satreskrim. Saat ini, laporan tersebut tengah dalam proses penyelidikan.
Pimpinan perusahaan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum serius dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui identitas maupun keberadaan terduga pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian dunia pers dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.
