HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dana Desa dan BUMDes Rajaiyang Diduga Tak Transparan, LSM Harimau Desak Klarifikasi Kepala Desa


Indramayu — Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam dari kalangan aktivis. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menilai terdapat dugaan ketidakterbukaan serta potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua LSM Harimau, Jumanto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait penggunaan Dana Desa serta pengelolaan BUMDes yang dinilai kurang transparan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana anggaran desa digunakan, terutama karena dana tersebut bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Dana Desa merupakan anggaran yang sangat besar dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. Kami menerima sejumlah informasi dari masyarakat yang mempertanyakan penggunaan dana tersebut, termasuk pengelolaan BUMDes,” ujar Jumanto kepada awak media. Senin 16 Maret 2026 

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dihimpun, Desa Rajaiyang menerima anggaran cukup besar setiap tahunnya. Pada tahun 2019 misalnya, total pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp1.052.248.000 dan seluruhnya telah disalurkan melalui tiga tahap penyaluran.

Pada tahap pertama sebesar Rp210.449.600 atau sekitar 20 persen dari total pagu, tahap kedua Rp420.899.200 atau 40 persen, serta tahap ketiga Rp420.899.200 yang juga mencapai 40 persen dari total anggaran.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Beberapa di antaranya pembangunan dan peningkatan jalan desa dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah, pembangunan sistem pembuangan air limbah rumah tangga, pembangunan jembatan desa, hingga penyediaan sumber air bersih.

Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk kegiatan sosial seperti penyelenggaraan Posyandu, bantuan kegiatan PAUD atau pendidikan nonformal, pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan, serta program pemberdayaan perempuan.

Namun demikian, LSM Harimau menilai perlu adanya keterbukaan lebih lanjut terkait realisasi kegiatan tersebut di lapangan. Jumanto menyebutkan bahwa pihaknya juga menyoroti penyertaan modal untuk BUMDes yang tercatat dalam laporan penggunaan Dana Desa.

Pada tahun 2019 misalnya, terdapat penyertaan modal sebesar Rp40 juta untuk BUMDes. Sementara pada tahun 2018, penyertaan modal untuk BUMDes tercatat sebesar Rp50 juta.

“Dana untuk BUMDes ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, apakah benar-benar dikelola dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga desa atau tidak,” kata Jumanto.

Selain tahun 2019, LSM Harimau juga menyoroti penggunaan Dana Desa pada tahun 2018 dan 2020. Pada tahun 2018, Desa Rajaiyang menerima Dana Desa sebesar Rp996.099.000 yang digunakan untuk berbagai program pembangunan, termasuk pembangunan jalan lingkungan permukiman, pembangunan tembok penahan tanah, perbaikan sarana posyandu, serta program pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan pada tahun 2020, Desa Rajaiyang menerima pagu Dana Desa sebesar Rp1.112.039.000 yang juga disalurkan dalam tiga tahap. Pada tahun tersebut, sebagian anggaran digunakan untuk program keadaan mendesak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, selain untuk pembangunan jalan desa, kegiatan posyandu, dan pembinaan PKK.

Meski berbagai kegiatan tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa, LSM Harimau meminta agar pemerintah desa lebih transparan dalam menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada masyarakat.

“Kami berharap ada keterbukaan dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran tersebut. Transparansi sangat penting agar masyarakat tidak menaruh kecurigaan terhadap pengelolaan dana desa,” tegas Jumanto.

Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Rajaiyang melalui panggilan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat juga belum mendapatkan balasan hingga berita ini diturunkan.

LSM Harimau berharap pemerintah desa dapat segera memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin semuanya jelas dan terbuka. Jika memang pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ujar Jumanto.

Hingga saat ini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya masyarakat Desa Rajaiyang yang berharap pengelolaan Dana Desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.

Posting Komentar