HEBOH! PEMULUNG 53 TAHUN CABULI DUA BALITA PAUD DI INDRAMAYU, BABINSA KOPKA GEGER Bersama Serka Budiarto SIGAP AMANKAN PELAKU DALAM HITUNGAN JAM
April 24, 2026
Indramayu – Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang pemulung berusia 53 tahun bernama Warta diduga mencabuli dua balita siswi PAUD Melati di Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang. Aksi keji itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) pagi, namun berkat kepiawaian Babinsa Koramil 1604/Jatibarang Kopka Geger bersama Serka Budiarto Babinsa Desa Kebulen merangkap Desa Pawidean untuk pengawalan ke polres
warga dan aparat kepolisian, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan hanya dalam waktu beberapa jam.
Menurut laporan resmi yang disampaikan kepada Dandim 0616/Indramayu, kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Raina (6 tahun) sedang bermain di sekitar lingkungan sekolah PAUD Melati. Tiba-tiba Warta mendekati kedua anak tersebut. Tanpa rasa iba, tersangka menarik Raisa Putri (5 tahun) dan Raina, kemudian mencium serta menjilati bagian tubuh korban. Lebih keji lagi, Warta mengancam akan memasukkan kedua balita ke dalam karung jika berani menjerit atau melawan. Korban ketakutan dan langsung melaporkan peristiwa mengerikan itu kepada orang tua mereka beberapa menit kemudian.
Orang tua korban yang murka segera mencari keberadaan Warta. Pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil ditemukan di sekitar Gang Maskan RW 05 RT 35 dan RT 36, Desa Jatibarang. Warga setempat yang sudah geram langsung menangkap Warta dan membawanya ke ketua RT/RW serta lurah setempat. Laporan pun segera diteruskan ke Bhabinkamtibmas Polsek Jatibarang Bripka Adam serta Babinsa Koramil 1604/Jatibarang Kopka Geger.
Aksi cepat tanggap Babinsa Kopka Geger menjadi sorotan utama. Bersama Bripka Adam, ia langsung berkoordinasi dan membawa tersangka ke Polsek Jatibarang untuk dimintai keterangan. Proses pun berlanjut ke Polres Indramayu. Pukul 16.00 WIB, Kopka Geger dan Bripka Adam tiba di Mapolres Indramayu dan langsung menyerahkan tersangka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ditangani lebih lanjut oleh Kanit PPA.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang cepat antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga. Ini bukti nyata bahwa kehadiran TNI di tingkat desa mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam melindungi anak-anak dari predator seksual,” ujar salah seorang perwakilan warga Desa Jatibarang yang enggan disebut namanya.
Korban Raisa Putri (5 tahun) dan Raina (6 tahun) kini berada dalam pengawasan orang tua dan tim PPA Polres Indramayu. Keduanya masih trauma berat. Sementara itu, tersangka Warta (53), warga Jatibarang Baru yang bekerja sebagai pemulung, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang PPA Polres Indramayu. Polisi menyatakan akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal berat terkait pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap orang asing yang mendekati anak-anak. Babinsa Kopka Geger sendiri menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi di wilayah Koramil 1604/Jatibarang agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan. Warga Desa Jatibarang berharap pelaku segera dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan setiap perilaku mencurigakan yang mengancam keselamatan anak-anak.
Synergi TNI-Polri-masyarakat seperti yang ditunjukkan Babinsa Kopka Geger di Jatibarang hari ini membuktikan bahwa keamanan wilayah bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan tugas bersama. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus cambuk bagi para predator anak di mana pun berada.
