Gegerkan Sleman Lor! Babinsa dan Kejaksaan Negeri Indramayu Gelar 'Operasi Semut' Hukum Dana Desa, Kuwu Dukis Suhiro Dibekali Tameng Legalitas 2026
Juni 30, 2026
INDRAMAYU – Suasana berbeda tampak di Kantor Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (30/6/2026). Bukan sekadar rapat koordinasi biasa, namun sebuah gelaran strategis yang menjadi sorotan utama aparatur desa setempat. Di bawah pengawasan ketat Babinsa yang dikenal disiplin dan proaktif dalam mengawal stabilitas wilayah, digelar sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan dana desa bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2026. Kegiatan kolosal ini melibatkan langsung Kejaksaan Negeri Indramayu, menandakan seriusnya negara dalam mencegah penyimpangan anggaran di tingkat akar rumput.
Kegiatan yang dimulai tepat pukul 12.30 WIB ini dihadiri oleh jajaran forkopimcam Sliyeg dan elemen masyarakat desa. Hadir secara langsung Camat Sliyeg, Opik Hidayat, S.Sos, yang memberikan arahan tegas agar seluruh perangkat desa memahami batasan hukum dalam setiap transaksi keuangan. Kehadiran Danramil 1607/Sliyeg yang diwakili oleh Pelda Rastika, serta Kapolsek Sliyeg yang diwakili Aiptu Akis Jahari, S.H., M.H., menambah beratnya atmosfer kegiatan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan dini bahwa mata hukum selalu mengawasi setiap rupiah dana desa.
Namun, bintang utama dalam acara ini adalah tim dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Rafi Ahmad Subagdja, S.H., bersama Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sharif Imadudiin, S.H., turun langsung memberikan "vaksin" hukum kepada para kepala desa. Mereka membawa misi mulia: membantu konsultasi permasalahan tata kelola penggunaan dana desa serta memberikan bantuan hukum layanan bidang perdata terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kuwu Desa Sleman Lor, Dukis Suhiro, terlihat sangat antusias menyerap materi yang diberikan. Bersama Ketua BPD Desa Sleman, Sulanto, serta para Ketua RT/RW dan lembaga desa lainnya, mereka menyadari bahwa kesalahan administratif kecil bisa berujung pada jeratan pidana jika tidak ditangani dengan prinsip kehati-hatian. Sosialisasi ini menjadi momen krusial bagi Kuwu Dukis Suhiro untuk memperkuat benteng pertahanan hukum desanya menjelang tahun anggaran 2026.
Peran Babinsa dalam mendampingi kegiatan ini tidak bisa disepelekan. Sebagai ujung tombak TNI di wilayah, kehadiran Babinsa memastikan bahwa sosialisasi berjalan tanpa hambatan dan pesan-pesan hukum dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sinergitas antara TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Desa ini menciptakan ekosistem pengawasan yang solid. Babinsa tidak hanya hadir sebagai simbol keamanan, tetapi juga sebagai mitra strategis yang mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Tujuan utama dari pendampingan hukum ini jelas: mencegah terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Jaksa pengacara negara siap memberikan layanan konsultasi terkait penyelenggaraan desa, sehingga para perangkat desa tidak lagi berjalan dalam kegelapan aturan. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan "tidak tahu hukum" bagi para pengelola dana desa ketika terjadi sengketa atau temuan audit.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB tersebut berakhir dengan lancar dan aman. Tidak ada insiden berarti, hanya ada kesadaran kolektif yang tumbuh di antara peserta bahwa integritas adalah harga mati. Bagi Desa Sleman Lor, ini adalah langkah besar menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Langkah progresif yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dengan dukungan penuh dari Babinsa dan Forkopimcam Sliyeg ini patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa pencegahan korupsi tidak harus menunggu kasus terjadi, tetapi bisa dicegah melalui edukasi dan pendampingan hukum yang intensif. Ke depan, model sosialisasi seperti ini diharapkan dapat direplikasi di desa-desa lain di Kabupaten Indramayu, guna menciptakan iklim pemerintahan desa yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masyarakat pun akan semakin percaya bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan mereka, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum.
