Terbit Perdes No. 2/2026, Pemdes Cikedung Lor Ketuk Palu: Wajib Retribusi WiFi atau Cabut Tiang
Juli 08, 2026
INDRAMAYU – Kontroversi pungutan retribusi terhadap pengusaha WiFi senilai Rp10.000 per rumah di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, memicu gelombang protes dan isu miring di tengah masyarakat. Tuduhan "pungli" atau pemerasan berkedok peraturan desa melayang tajam kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Cikedung Lor.
Namun, di balik badai kritik tersebut, Kepala Desa Cikedung Lor, Aris Sugianto, tampil dengan sikap tegas dan defensif.
Dalam sebuah klarifikasi yang bernada tinggi, Aris membantah keras tudingan penyelewengan dana dan justru menantang para pengusaha WiFi yang tidak setuju untuk segera mencabut infrastruktur mereka dari wilayah desa.
Kontroversi ini bermula dari inisiatif Pemdes Cikedung Lor untuk menertibkan ratusan tiang dan kabel WiFi yang dinilai semrawut dan membahayakan keselamatan warga.
Aris mengungkapkan, dari pendataan awal, terdapat puluhan hingga hampir seratus usaha WiFi, baik yang baru maupun lama, yang beroperasi tanpa izin jelas dan sering kali memasang tiang secara sepihak di lahan milik warga.
Keluhan masyarakat tentang tiang yang hampir roboh dan kabel yang berseliweran menjadi pemicu utama diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pungutan Desa.
"Pertama-tama, saya minta maaf jika penampilan kami saat dipanggil kurang rapi karena kami baru selesai dari lapangan mengawasi jalan usaha tani pada subuh hari. Tapi soal substansi, kami tegaskan: ini bukan pungli," tegas Aris Sugianto dengan nada emosional namun yakin.
Ia menjelaskan bahwa retribusi sebesar Rp10.000 tersebut telah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tertuang jelas dalam pasal-pasal Perdes, termasuk Pasal 10, 11, dan 12 yang mengatur mekanisme penggunaan dana.
Aris menekankan bahwa dana hasil retribusi tersebut tidak masuk ke kantong pribadi perangkat desa, melainkan langsung ke rekening desa dan dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.
Ada tiga pos utama penggunaan dana ini: pertama, sebagai cadangan operasional darurat seperti pengganti listrik saat mati lampu; kedua, untuk perawatan fasilitas ibadah seperti masjid dan musala yang jumlahnya banyak di desa tersebut; dan ketiga, untuk mendanai kegiatan karya bakti membersihkan lingkungan desa.
"Uangnya jelas, kegunaannya untuk rakyat. Kalau ada yang bilang ini pungli untuk kepentingan pribadi, itu fitnah," tambah Aris.
Menanggapi hujatan dan oposisi yang datang dari berbagai pihak, termasuk isu-isu liar di media sosial, Aris menunjukkan sikap tak gentar.
Ia menyadari bahwa menjadi pemimpin di tingkat desa memang selalu menjadi sasaran kritik, namun ia memilih untuk tetap teguh pada visi memajukan desa.
"Namanya juga pemerintahan, pasti ada yang pro dan kontra. Saya dipilih rakyat untuk mengabdi, bukan untuk menyenangkan semua orang. Saya siap dikonfirmasi 24 jam oleh masyarakat terkait transparansi dana ini," ujarnya.
Puncak dari ketegasannya terlihat ketika Aris memberikan ultimatum keras kepada para pengusaha WiFi. Bagi mereka yang merasa keberatan dengan aturan retribusi ini, Aris mempersilakan untuk menghentikan operasi.
"Kalau dengan kerja keras kami ini pengusaha WiFi tidak suka atau tidak mau bayar, mangga silakan cabut tiang-tiangnya dari desa kami. Kami tidak memaksa. Yang mau tetap beroperasi dengan tertib, silakan. Yang tidak mau, keluar," tantangnya lugas.
Aris Sugianto, yang merupakan putra asli Cikedung Lor, menutup pernyataannya dengan komitmen penuh terhadap undang-undang dan kesejahteraan warganya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi ketertiban umum dan estetika desa, serta memastikan bahwa setiap sen uang yang ditarik kembali bermanfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di Desa Cikedung Lor masih dipenuhi perdebatan, namun Pemdes tampak bulat dalam pendiriannya untuk menegakkan Perdes Nomor 2 Tahun 2026 tanpa kompromi.***
