Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Indramayu, Tiga Pelaku Ditangkap
Desember 31, 2025
Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berikut tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang berasal dari wilayah hukum Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan. Aksi pencurian tersebut diketahui berlangsung selama periode Oktober hingga Desember 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka sebagai pelaku utama dan satu tersangka lainnya sebagai penadah. Mereka beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (31/12/2025).
Dua tersangka pelaku pencurian diketahui berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), keduanya warga Kecamatan Terisi. Keduanya berperan sebagai eksekutor dan joki dalam setiap aksinya. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial D alias Mama (42) berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar lokasi sepi seperti area persawahan dan tempat yang minim pengawasan. Sepeda motor yang kunci kontaknya masih tergantung menjadi target utama, kemudian dirusak menggunakan kunci huruf T sebelum dibawa kabur.
Hasil kejahatan tersebut selanjutnya dijual dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Dari penjualan itu, tersangka penadah meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
( Ade Nur )
