HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Desa Sukahaji Masuk ke Polres Indramayu


Indramayu – Aparat kepolisian menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen administrasi desa yang terjadi di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Terlapor dalam kasus tersebut merupakan mantan kepala dusun (Kasun) berinisial AW.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan tersebut dilayangkan setelah muncul pengaduan dari masyarakat terkait penggunaan tanda tangan dan stempel kepala desa yang diduga tidak sah pada sejumlah dokumen. Dugaan tersebut kemudian diklarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sukahaji.


Kepala Desa Sukahaji, H. Aan Supriyanto, S.H., membenarkan adanya laporan resmi ke Polres Indramayu. Ia menegaskan bahwa langkah hukum diambil guna menjaga tertib administrasi pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Karena itu, saya menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya, Sabtu (3/1/2026).


Salah seorang warga yang mengaku pernah mengurus administrasi desa menyatakan merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui kejanggalan setelah memastikan langsung kepada kepala desa terkait keabsahan dokumen yang digunakan.


“Saat saya konfirmasi, Kuwu menyampaikan tidak pernah menandatangani surat tersebut. Dari situ saya merasa dirugikan,” ujarnya.


Sementara itu, saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, AW tidak memberikan tanggapan substansial terkait laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
“Silakan berkomunikasi dengan pengacara saya,” katanya singkat.

Hingga saat ini, pihak Polres Indramayu belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

( Ade Nur )
Posting Komentar